Selasa, 13 Desember 2011

Biografi Gusdur


(The Authorized Biography of Abdurrahman Wahid)

Dalam banyak kesan, Gus Dur mungkin bisa digambarkan dengan kata-kata yang singkat saja: kompleks dan nyeleneh. Oleh karena itu, pribadi Gus Dur cenderung sulit untuk dipahami, terutama dalam satu sudut tafsir atas dua kata itu. Tergantung siapa yang melihat dan memahami. Gus Dur sering kali dinilai sebagai sosok kontroversional, tidak terduga, bahkan weruh sak durunge winarah (bisa mengetahui sesuatu sebelum itu terjadi).
Tentu hal yang sangat menarik bagi Greg Barton, dalam buku ini berkesempatan memaparkan langsung biografi tokoh Indonesia yang tidak hanya dikagumi di kalangan sepantarannya, tapi juga bagi orang sederhana dan biasa-biasa saja. Pemahaman ini tidak didapat dari sekedar wawancara, tapi karena persahabatan yang begitu akrab termasuk mendampingi Gus Dur dalam kunjungan dan akhir masa jabatannya.
Gus Dur adalah seorang yang dibesarkan dari pesantren. Lahir pada tanggal 4 Sya’ban 1940 M di Denanyar, dekat kota Jombang, Jawa Timur, di rumah pesantren milik kakek dari pihak ibunya, Kyai Bisri Syansuri. Gus Dur memiliki nama asli Abdurrahman Ad-Dakhil. Pada zaman ini, pesantren merupakan bagian longgar dari Nahdhatul Ulama (NU), sebuah organisasi Islam tradisional yang terkuat, baik di Jawa sendiri, maupun di luar Jawa. Terkait dengan hal ini, kedua kakek Gus Dur –Kyai Bisri Syansuri dan Kyai Hasyim Asy’ari-, merupakan ulama yang sangat dihormati di kalangan NU. Kedua orang ini selain sebagai kyai, juga sebagai pejuang negara sehingga secara resmi dikenang sebagai Pahlawan Nasional. Hal inilah yang membuat Gus Dur tidak hanya tumbuh dalam lingkungan agamis semata, tapi juga dari besar di lingkungan akademis dan politis.
Selain kedua kakeknya, ada tokoh kunci lain yang mempunyai banyak pengaruh terhadap kehidupan Gus Dur. Mereka adalah Kyai Wahab Hasbullah dan Kyai Wahid Hasyim. Kyai Wahab adalah murid Kyai Hasyim Asy’ari, sekaligus keponakannya. Sama seperti Kyai Hasyim dan Kyai Bisri, Kyai Wahab juga menempuh pendidikan di Makkah dan berguru pada Syaikh Chatib Minangkabau. Sebelumnya, beliau berguru kepada Kyai Cholil di Bangkalan, Madura.
Tokoh kunci lain yang juga berpengaruh, tidak lain adalah ayah Gus Dur sendiri yakni Kyai Wahid Hasyim. Beliau dilahirkan di Tebuireng, Jombang, pada Juni 1914. Karena ibunya adalah seorang ningrat Jawa, maka Kyai Hasyim tidak menginginkan anaknya tinggal di dunia pesantren di pedesaan. Kyai Hasyim diajari seorang Eropa mengenai bahasa Inggris dan Belanda. Ketika berusia delapan belas tahun, ia berlayar ke Makkah selama dua tahun untuk belajar. Sekembalinya ke Tebuireng (1934), dia mulai mengembangkan gagasannya untuk mengkorelasikan pendidikan modern dengan pengajaran Islam klasik. Pada tahun 1938, Wahid Hasyim memilih untuk aktif dalam kancah politik dan bergabung dengan NU.
Gus Dur menempuh pendidikan selama enam tahun di Pesantren Tebuireng di bawah bimbingan kakeknya sendiri, Kyai Hasyim Asy’ari. Selain itu, Gus Dur juga dapat pergi ke Pesantren Al-Munawwir di Krapyak tiga kali seminggu untuk belajar bahasa Arab kepada Kyai Ali Ma’shum. Di sini, Gus Dur membuktikan bahwa dia anak yang cerdas sehingga pelajaran di pesantren dapat dicerna dengan mudah tanpa harus berusaha keras, maka ia punya banyak waktu luang untuk membaca. Dalam buku ini diceritakan, Gus Dur tidak hanya membaca buku agama saja. Ia mulai suka menonton film yang tentu kebiasaan ini sangat bertentangan bagi seorang calon kyai. Gus Dur juga tertarik dengan wayang kulit, dan bahkan membaca sastra picisan.
Pada saat ia mengajar di madrasah Tambakberas pada awal tahun 1960-an, ia mulai tertarik kepada seorang siswi yang bernama Nuriyah. Gadis ini adalah salah satu dari gadis yang paling menarik di kelasnya dan tentu menarik seorang Gus Dur untuk menyuntingnya. Bagi Nuriyah, Gus Dur juga menarik perhatiannya karena keintelekan dan juga tujuan hidupnya yang kuat. Akhirnya setelah menikah, pada bulan November 1963 Gus Dur berangkat ke Kairo, Mesir, karena mendapatkan beasiswa untuk belajar di Universitas Al-Azhar. Akan tetapi, di Al-Azhar, Gus Dur merasa tidak cocok dengan sistem pendidikan yang diajarkan. Gus Dur lebih memilih banyak berdiskusi dan mengikuti organisasi ketimbang berada di kelas.
Sekembalinya ke Indonesia, Gus Dur aktif dalam organisasi yang membesarkannya –Nahdhatul Ulama-. Pada November 1994, Gus Dur muncul sebagai pemenang dalam pemilihan kembali ketua umum PBNU. Gus Dur kala itu, dianggap menang, karena ia telah mencapai sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam masa Orde Barunya Soeharto.
Pergulatan politik Gus Dur sampai pada puncaknya ketika PKB didirikan pada tahun 1998, dan banyak anggota partai yang berharap Gus Dur menjadi presiden. Akhirnya, pada pemilu 1999, Gus Dur maju sebagai kandidat dan mengalahkan pesaing terkuatnya, Megawati. Kemenangan ini mengejutkan banyak pihak dan sungguh di luar dugaan pengamat politik Nusantara.
Secara keseluruhan, buku ini cukup menarik untuk dikaji. Tentu mengesankan, memahami karakter seorang tokoh Indonesia yang dikenal karena ke-tidak laziman-nya, dikenal sangat toleran hingga mendapat julukan Bapak Pluralisme Indonesia.
Akhir kata, Indonesia masih memerlukan tokoh seperti Gus Dur. Arif dalam kata-katanya, santun dalam perilakunya. Hal ini akan tentu sangat didamba Indonesia di tengah banyaknya krisis moral dan amoral yang menimpa masyarakat negeri ini.**

Sabtu, 10 Desember 2011

HERMENEUTIK DALAM STUDI ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

A . Latarbelakang
Gambaran ajaran Islam yang demikian ideal itu pernah dibuktikan dalam sejarah dan manfaatnya dirasakan oleh seluruh umat manusia di dunia. Namun kenyataan Islam sekarang menunjukkan keadaan yang jauh dari cita-cita ideal. Ibadah yang dilakukan umat Islam seperti shalat, zakat, puasa, haji dan ibadah-ibadah lainnya berhenti pada sebatas menunaikan kewajiban, menggugurkan tugas dan menjadi lambang kesalehan individu, sedangkan buah dari ibadah yang berdimensi kepedulian sosial, sudah kurang nampak. Dikalangan masyarakat, telah terjadi kesalahpahaman dalam memahami, menafsirkan dan menghayati pesan simbolis keagamaan yang umumnya dituangkan dalam bentuk teks (nash) baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadits.
Berkaitan dengan aktivitas memahami dan menafsirkan teks (nash) ini dalam sejarah intelektual manusia banyak ditemui para tokoh di bidang keahliannya masing-masing telah berusaha mewariskan apa dan bagaimana cara memahami teks (nash) secara akurat, tepat, layak dan benar. Berbagai teori, konsep dan disiplin keilmuanpun muncul untuk menyelesaikan bidang ini, salah satunya adalah hermeneutika. tulisan ini mencoba untuk menyingkap tentang hermenutika sebagai sebuah disiplin kajian atau pendekatan yang menggarap wilayah pemahaman dan penafsiran, khususnya pemahaman dan penafsiran makna teks sebagai sumber agama. Dengan demikian tulisan ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi makna teks dengan menggunakan pendekatan hermeneutika, sehingga muncul kontektualisasi makna teks yang final goalnya tidak lain adalah membuktikan bahwa syari’at Islam, itu salihun likulli zaman wa makan. Dengan pendekatan hermeunitika ini maka diharapkan mampu menggali ajaran Islam yang sumbernya berupa teks al-Qur’an dan al-hadits yang agung dan ideal.

BAB II
PEMBAHASAN

A . Pengartian Hermeneutik
Hermeneutik berasal dari nama dewa Yunani, Hermes. Dewa Hermes menurut keyakinan orang-orang Yunani sebagai fungsi transmisi apa yang ada dibalik pemahaman manusia ke dalam bentuk yang dapat ditangkap inteligensia manusia. Sedangkan akar kata hermeneutika berasal dari istilah Yunani dari kata kerja hermeneuein, yang berarti’’menafsirkan’’, dan kata benda hermeneia, yang berarti ‘’interpretasi’’. Karena itu pertanyaan yang sering diajukan adalah: ‘’Apakah hermeneutika itu?’’. Dalam Webster’s Third New International Dictionary dijelaskan defininya sebagai: ’’studi tentang prinsip-prinsip metodologis interpretasi dan eksplanasi; khususnya kajian tentang prinsip-prinsip umum interpretasi Bibel’’.
Istilah hermeneutik yang berasal dari bahasa Yunani ini berawal dari cerita bahwa tokoh mitologis yang bernama Hermes, yaitu seorang utusan yang mempunyai tugas menyampaikan pesan Jupiter kepada manusia. Hermes digambarkan sebagai seorang yang mempunyai kaki bersayap dan lebih banyak dikenal dengan sebutan Merkurius dalam bahasa latin. Tugas Hermes adalah menterjemahkan pesan-pesan dari dewa di gunung Olympus ke dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh umat manusia. Oleh karena itu fungsi Hermes sangat penting sebab bila terjadi kesalahpahaman tentang pesan dari dewa-dewa, akibatnya akan fatal bagi seluruh umat manusia. Hermes harus mampu menginterpretasikan atau menyadur sebuah pesan ke dalam bahasa yang dipergunakan oleh pendengarnya. Sejak saat itu, Hermes menjadi simbol seorang duta yang dibebani dengan sebuah misi tertentu. Berhasil-tidaknya misi itu sepenuhnya tergantung pada cara pesan itu disampaikan. Oleh karna itu, hermeneutik pada akhirnya diaratikan sebagai ‘’proses mengubah sesuatu atau situasi ketidaktahuan menjadi menegerti’’.

B. Aliran-aliran hermeneutik
Secara umum aliran-aliran hermeneutik adalah
1. Aliran objektivitas
yang dikembangkan tokoh-tokoh klasik, khususnya Friederick Schleiermacher (1768-1834) dan Wilhelm Dilthey (1833-1911),bahwa interpretasi berarti memahami teks sebagaimana yang dipahami pengarang.
Hermeneutik ini berurusan dengan teks-teks. Jika seseorang membaca sebuah teks dari pengarang yang hidup sezaman dengannya, ia bisa menanyakan langsung bila ada teks yang kurang ia pahami, sehingga pemahamannya dapat ditangkap secara kurang lebih lurus dari makna yang dimaksud pengarangnya.
Tapi bila membaca teks zaman dahulu yang kontak hubungan sipembaca terputus dalam jangka waktu yang panjang, sipembaca akan menemukan kesulitan dalam memahami isi teks atau ia salah dalam memahaminya, sehingga seseorang akan berusaha keras untuk menangkap makna yang dimaksudkan oleh pengarang. Disinilah seseorang berhadapan dengan masalah hermeneutik, yaitu bagaimana menafsirkan teks itu. Oleh karna itu,memahami hermeneutik teks sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan cara pandang seseorang terhadap produk-produk budaya masa lalu atau tradisi serta ilmu yang berkenan dengannya.

2. Aliran subjektivita
Bahwa interpretasi ditujukan untuk memahami apa yang tertera dalam teks. Menurut Gadamer ,kelompok subjektif,dalam kegiatan interpretasi,seseorang tidak perlu keluar dari tradisinya dan masuk dalam tradisi penulis. Disamping hal itu tidak mungkin, keluar dari tradisi juga berarti membunuh kreativitas dan pikiran seseorang. Masih menurut aliran subjektif, hermeneutika bukan lagi sekadar memproduksi ulang makna yang telah ada, namun juga memproduksi makna baru demi keutuhan masa kini sesuai dengan subjektivitas penafsir.
Hermeneutika sebagai metode interpretasi dan pemaknaan suatu teks bukan hal baru. Para filosof dan teolog abad-abad lalu menjadikannya sebagai metode dalam memaknai kitab suci agar tepat sesuai konteks zamannya. Bagi mereka, teks bukan sebuah warisan yang hanya bermakna saat dijabarkan secara harfiyah, tetapi sebuah proses pemaknaan yang amat mengandalkan subjek sebagai perespons dan konteks sosial yang melingkupinya. Pemahaman ini secara lebih menarik dijelaskan oleh T.Eagleton dalam Literary Theory An Introduction (1983) bahwa krisis ideologi Eropa, akibat pemikiran positivisme-ilmiah,dilihat sebagai latarbelakangnya. Disana, kondisi subjek tidak terlalu diberi tempat. Padahal, dalam beberapa keadaan, tidak sedikit perubahan sosial yang selain sulit dijelaskan, juga sulit dipahami karna tidak mengikuti kaidah ilmiah. GB Madison dalam The Hermeneutics of Postmodernity: Figures and Themes (1988) mengemukakan, karya-karya besar dalam sejarah tidak bisa dipagari oleh interpretasi definitive. Ia harus menjadi kajian terbuka yang memungkinkan interpretasi tanpa henti. Jadi pemahaman yang kontekstual lebih bermakna dengan melibatkan subjek dalam menyelami pandangan-pandangan dunia.
Salah satu tokoh aliran ini adalah Abu Zayd, ia menawarkan hermeneutika demokratis untuk memahami teks, yang dalam hermeneutika, teks dapat dipahami dengan memberikan penghargaan yang besar terhadap sisi kemanusiaan pembaca dalam berdialektik dengan tuntutan kontemporer.

C. Pengertian Tafsir

Tafsir berasal dari bahasa arab, fassara, yufassiru, tafsiiran yang artinya penjelasan, pemahaman, dan perincian. Pendapat lain mengatakan bahwa , tafsir yang setimbangan taf’il, diambil dari kata al-fasr yang berarti al-bayan (penjelasan) dan al-kasyaf yang berarti membuka atau menyingkap.
Secara istilah, ilmu tafsir, menurut Abu Hayan, ialah’’ ilmu yang membahas cara menghafalkan lafad-lafad al-Qur’an serta menerangkan makna yang dimaksudnya sesuai dengan dilalah (petunjuk) yang zhahir sebatas kemampuan manusia’’. Oleh karna itu, ilmu tafsir berusaha mencoba menjelaskan kehendak Allah dalam batas kemampuan para mufasir. Al-jurjani mengatakan bahwa tafsir adalah ‘’menjelaskan makna ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun sebab al-nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjuk kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas’’. Sementara itu, Imam Al-Zarqani mengatakan bahwa tafsir adalah ‘’ilmu yang membahas kandungan al-Qur’an baik dari segi pemahaman makna atau arti sesuai yang dikehendaki oleh Allah, menurut kadar kesanggupan manusia’’. Selanjutnya Az-Zarkasyi megatakan bahwa tafsir adalah ‘’ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabulloh ( al-Qur’an) yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw., dengan cara mengambil penjelasan maknanya, hukum serta hikmah yang terkandung di dalamnya’’.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa tafsir berfungsi menjelaskan segala yang disyari’atkan oleh Allah kepada manusia untuk ditaati dan dilaksanakan karena mengandung hukum di dalamnya..

D. Tafsir sebagai Studi Hermeneutik

Walaupun hermeneutik merupakan sesuatu yang problematik dan polemis, tetapi tetap menjadi topik yang menarik dan dijadikan sebagai sebuah pendekatan untuk memahami teks-teks suci. Karya Muhammad Syharur, al-Kitab wa al-Qiraah: Qiraah Mu’ashirah (diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin menjadi Prinsip dan Dasar Hermeneutika Al-quran Kontemporer, (Yogyakarta: elSAQ Press,2004) membuktikan kecendrungannya menggunakan pendekatan hermeneutika sebagai pisau analisis mengkaji sumber ajaran islam, yakni Al-quran. Dan menurut Nasr Hamid Abu Zaid dalam artikelnya’’The Simple Task: The Complicated Theory (A Commentary on Muhammad Shahrour’s Project)’’ yang secara khusus ditulis sebagai pengantar karya Muhammad Syahrur, ‘’al-Kitab wa al-Qiraah muahashirah’’, bagaimana pun keadaan menuntut seruan mengkaji kembali Al-Quran dan As-Sunnah, menafsirkan kembali secara tepat dengan cara atau metode non-tradisional yaitu dengaan cara menentukan struktur dan membatasi pendekatan masalahnya.


Oleh karna itu,disiplin ilmu yang pertama yang banyak menggunakan hermeneutik adalah ilmu tafsir kitab suci. Sebab semua yang bersumber dari ilahi seperti al-Quran, supaya dapat dipahami dan dimengerti, maka diperlukan interpretasi atau hermeneutik agar tidak salah dalam memahami dan mengamalkannya.
E. Perbedaan antara Tafsir dan Hermeneutik
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hermeneutik berasal dari bahasa Yunani yang berkaitan dengan sejarah dewa Hermes yang bertugas menerjemahkan pesan-pesan dari dewa gunung ke bahasa yang dapat dimengerti manusia. Hermeneutika pernah ber­jaya dalam menafsirkan Bibel (kitab suci umat Kristen). Dan memang suatu hal yang tidak aneh jika hermeneutika ber­hasil diterapkan pada Bibel, atau bahkan mungkin Bibel memerlukannya. Karena menurut penelitian para Kristolog, kitab Bibel yang tidak lagi ditulis dengan bahasa aslinya itu ditulis oleh banyak pengarang dengan versi yang berbeda-beda. Dan perbedaan antara yang satu dengan yang lain pun sangat signifikan. Bahkan masing-masing Bibel seakan berlomba dalam menambah atau mengurangi antara satu dengan lainnya. (Untuk lebih jelas, baca buku Dokumen Pemalsuan Alkitab karangan Molya di Samuel AM, Victory Press-Surabaya, 2002).
Sedangkan tafsir berasal dari bahasa arab yang artinya penjelasan. Penjelasan terhadap kandungan ayat-ayat al-Qur‘an yang merupakan kalamullah, (firman Allah). Al-Qur‘an tidak dikarang oleh manusia, dan sampai hari ini Al-Qur‘an akan tetap ditulis dan dibaca menurut bahasa aslinya. Berbeda dengan hermeneutik yang objek kajiannya adalah kitab suci nasarani yang telah diubah-ubah oleh pemeluknya sendiri.
F. Tipologi Tafsir
Tipologi atau macam-macam tafsir yang berkembang dalam tradisi intelektual islam dan cukup populer yaitu:

1) Tafsir tahlili
Tafsir tahlili(disebut juga tafsir tajzi’iy oleh Baqir al-Shadr), yaitu satu metode tafsir yang mufasirnya berusaha menjelaskan kandungan ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai seginya dengan memperhatikan runtutan ayat-ayat al-Qur’an sebagaimana yang tercantum di dalam mushaf.
Jadi mufasir pertama-tama menjelaskan kosa kata, lalu asbab al- nuzul, munasabat, dan lain-lain yang berhubungan teks atau kandungan ayat, lalu memberikan penjelasan final mengenai isi dan maksud ayat al-Qur’an tersebut. Contoh tafsir ini adalah tafsir al- Kasysyaf karangan al-Zamakhsyari.

2) Tafsir ijmali
Tafsir ijmali disebut juga dengan tafsir secara global, yaitu cara menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan menunjukkan kandungan makna yang terdapat pada suatu ayat secara global. Dalam prakteknya tafsir ini sering terintegrasi dengan tafsir tahlili, karna itu tafsir ini seringkali tidak dibahas secara sendiri. Dengan metode ini mufasir cukup menjelaskan kandungan ayat secara garis besar saja.

3) Tafsir muqrin,
Tafsir Muqrin yaitu metode menafsiran kitab suci dengan cara membandingkan ayat pendekatan ayat lainnya yang memiliki kemiripan redaksi, baik dalam kasus yang sama atau beda. Metode ini juga bisa berarti membandingkan ayat pendekatan dengan hadis, hadis dengan hadis atau pendapat para ulama tafsir.
4) Tafsir maudhu’i
Tafsir Maudu’i atau yang disebut juga tafsir tematik, yaitu cara penafsiran kitab suci dengan cara menghimpunkan ayat-ayat pendekatan dari berbagai surat yang berkaitan dengan persoalan atau topik yang ditetapkan sebelumnya. Atau dengan cara mengangkat gagasan dasar pendekatan yang merespons teme-tema abadi yang menjadi keprihatinan manusia sepanjang sejarah.
Pendapat lain mengatakan bahwa dari keterlibatan akal, tafsir terbagi menjadi dua, yaitu tafsir riwayah dan tafsir dirayah.
a. Tafsir Riwayah
Tafsir riwayat sering juga disebut dengan istilah tafsir naql atau tafsir ma'tsur. Corak penafsiran ini bersumber pada penafsiran rasululloh, penafsiran sahabat, dan penafsiran tabi’in. Cara penafsiran jenis ini bisa dengan menafsirkan ayat al-Quran dengan ayat al-Quran lain yang sesuai, maupun menafsirkan ayat-ayat al-Quran dengan nash dari as-Sunnah. Karena salah satu fungsi as-Sunnah adalah menafsirkan al-Quran. Contoh tafsir ini adalah Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an karya al-Thabari.
b. Tafsir Dirayah
Tafsir dirayah disebut juga tafsir bi ra'yi. Tafsir dirayah adalah tafsir dengan cara berijtihad yang didasarkan pada dalil-dalil yang shahih. Tafsir dirayah inilah yang terbagi menjadi tafsir tahlili, ijmali, muqrin dan maudhu’i.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari urian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Hermeneutik berasal dari bahasa Yunani ‘’hermeneuein’’ yang berarti menafsirkan, dan kata bendanya’’ hermeneia’’ yang berarti penafsiran atau interpretasi.
2. Aliran-aliran hermeneutic secara umum terbagi menjadi dua yaitu: aliran objektivitas dan subjektivitas.
3. Tafsir berasal dari bahasa arab’’ fassara, yufassiru, tafsiiran’’ yang berarti penjelasan, pemahaman, dan perincian.
4. Tafsir merupakan salah satu studi hermeneutik, karena objek ilmu tafsir adalah al-Qur’an yang merupkan kitab suci, sehingga harus di interpretasi agar sesuai dengan perkembangan zaman.
5. Perbedaan antara tafsir dan hermeneutik adalah tafsir berasal dari bahasa arab yang digunakan untuk menjelaskan kitab suci al-Qur’an yang tidak pernah bisa di ubah oleh manusia, sedangkan hermeneutik barasal dari bahasa Yunani yang pernah berhasil dalam menafsirkan Bibel yang merupakan kitab suci kristiani dan telah diubah-ubah oleh pemeluknya.
6. Tipologi tafsir berdasarkan peranan akal ada dua, yaitu tafsir riwayah dan tafsir dirayah.









DAFTAR PUSTAKA


Hakim,Atang ABD. 2010. Metodologi Studi Islam, edisi revisi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nata,Abuddin. 2009. Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.

Sahrodi,Jamali. 2008. Metodologi Studi Islam, Bandung: CV.Pustaka Setia.

Sumaryono,E. 2007. Hermeneutik Sebuah Metode Filsafat,edisi revisi, Yogyakarta: Kanisius.

Tim Penyusunan Studi Islam Iain Ampel Surabaya. 2004. Pengantar Studi Islam, Surabaya: Iain Sunan Ampel Press.

Jumat, 09 Desember 2011

Filsafat Ketuhanan

Assalamu'alaikum Wr. Wb.....?
Bismillahirahan nirahim........


Ketika manusia mulai menyadari akan eksistensi dirinya, maka mulailah terdetik dalam hatinya sendiri tentang keeksistansiannya sebagai manusia, yang mana timbul dari berbagai hal. Yang mana ia selalu cenderung ingin mengetahui berbagai rahasia serta misteri yang silih berganti dalam kehidupannya, melalui kecenderungannya yang selalu ingin mengetahui, maka terdetik dalam dirinya berbagai pertanyaan seperti : Dari mana saya ini ? mengapa saya tiba-tiba ada ? dan siapa yang mengadakan saya ? dari pertanyaan itu maka akan terfikirkan oleh kita dan mempertanyakan tentang siapa penguasa tertinggi alam raya sehingga mampu menciftakan alam ini dengan aturan-aturan yang begitu indah dan rapi. Fitrah manusia ini akan lebih besar ketika seseorang beranjak dewasa, yang mana ia telah mengalami berbagai pengalaman dan misteri-misteri yang ia alami dalam kehdupan ini. Sehingga tersirat dalam dirinya siapa penguasa dibalik misteri serta iradah ini.
Untuk memenuhi fitrahnya tersebut bukan saja naluri yang berjalan tetapi otak dan logika manusia pun mulai bermain, untuk mengetahui tentang adanya Tuhan. Maka untuk memenuhi fitrahnya itu manusia mulai mencari dan merindukan Tuhan. Dan manusia mulai melakukan berbagai usaha dari yang dangkal berupa perasaan sampai ketingkat yang lebih tinggi yaitu menggunakan akal ( Filsafat ). Kekuatan fitrah ini tidak dapat dihapuskan, karena hal tersebut merupakan cara memanifestasikan fitrahnya tersebut.
Sebelum kita membahas tentang Filsafat ketuhanan alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu akan makna atau pengertian dari Filsafat tersebut. Adapun pengertian filsafat sebagaimana telah kita ketahui bahwa kata filsafat adalah bentuk kata arab yang bersala dari bahasa yunani “Philosophia” yang merupakan kata majemuk “ Philo” berarti Suka atau cinta, dan Sophia berarti kebijaksanaan. Jadi dapat kita simpulkan arti filsafat menurut namanya adalah cinta kepada kebijaksanaan. Kata filsafat dapat kita temukan dalam Al-qur’an dengan istilah Hikam dan Hukama yang artinya maha bijaksana, bahkan kata hikam berulang kali disebutkan dalam Al-Qur’an, dan hikmah itu diperoleh dari Tuhan.
Sesuai dengan tabiatnya yang cenderung ingin mengetahui segala sesuatu yang “ada” dan yang “mungkin ada” menurut akal fikirannya. Atas dasar tersebut maka manusia mulai mencari cara untuk mencapai kepada suatu kebenaran yaitu dengan cara berfilsafat yang berobjek “ MUTLAK ADA” yaitu sesuatu yang ada secara mutlak , yakni zat yang wajib adanya, tidak tergantung kepada sesuatupun juga, yang adanya tidak ada permulaannya dan tidak ada penghabisannya ia harus terus menerus ada, karena adanya dengan pasti, ia merupakan asal adanya segala sesuatu, yaitu Tuhan dalam bahasa yunani “Odicea” dan dalam bahasa arab “Illahu” atau “Allah”.
Hakikat persoalan pencarian dan penyelidikan tuhan ini sebenarnya telah ada semenjak manusia ada di permukaan bumi ini. Salah satunya adalah nabi kita Nabi Ibrahim yang mana beliau berusaha untuk mengenal dan mengetahui siapa penguasa alam semesta ini, dan siapa Tuhan alam ini.
Suatu nikmat yang amat besar, yang ada pada diri manusia yang mana dengannya membuat manusia lebih tinggi derajatnya atau melebihi dari makhluk lainnya yaitu akal fikiran, yang mana dengan akal fikiran ini manusia bisa memenuhi fitrahnya atau tabi’atnya. Dengan akal ini manusia berusaha untuk mengetahui eksistensi yang ghaib, yang mana akal selalu mencoba mengkaji dan mengambil kepastian dan kebenaran.
Untuk mencapai tujuan dalam mencari kebenaran akan adanya dan ke-Esaannya Tuhan, maka kita harus memiliki suatu metode berfikir yang mana untuk memudahkan dalam menemukan apa yang di tuju secara tepat dan cepat, yaitu dengan menggunakan “ logika dan dialektika” , yang mana logika adalah bagian dari filsafat yang mengajarka cara berfikir dengan benar, dan logika tidak menunjukan apa yang harus difikirkan, melainkan bagaimana tata cara berfikir.
Adapun hukum akal dalam menentukan suatu hal itu di bagi tiga hukum :
1) Wajib
2) Mungkin
3) Mustahil
Dalam filsafat ketuhanan ini kita menggunakan hukum akal yang “wajib” dan hukum akal yang “mungkin”, karena katagori mustahil tidak bisa mungkin terjadi wujudnya. Dan selanjutnya kita masuk kedalam hukum akal yang “mungkin” dengan contoh adanya suatu zat, maka adanya zat tersebut mesti dengan adanya suatu penyebab, dan zat tersebut tidak mungkin “tidak ada” kecuali dengan suatu sebab. Dan sesuatu yang wujud dari hukum akal “mungkin” maka ia termasuk zat yang baru, karena telah pasti bahwa dia tidak bisa wujud (ada) kecuali dengan suatu sebab, jadi makhluk atau alam ini termasuk manusia, hewan, tumbuhan, jika kita perhatikan termasuk dalam katagori “mungkin” karena ia terlebih dahulu tidak ada lalu ada dan kemungkinan lenyap (tidak ada).
Dari pernyataan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa, dibalik makhluk yang berkatagori “mungkin” itu pasti ada yang wajib sebagai penyebab terjadinya barang yang mungkin, dan atas kehendak yang “wajib” inilah yang mungkin itu ada. Dan zat yang wajib itulah sebagai pangkal penyebab yang paling pertama.
Adapun cara untuk mengetahui akan adanya tuhan dengan cara berdialektika yaitu dengan cara memperhatikan alam sekitar kita, jika kita memandang kepada keadaan alam beserta isinya, maka kita akan melihat adanya tata-tertib dan hukum-hukum yang berlaku secara pasti. Tata-tertib tersebut dapat kita lihat dalam diri manusia, hewan, tumbuhan sampai kepada benda yang ada dilangit seperti : bulan, bintang, matahari, yang mana dengan tertibnya perjalanan mereka sesuai dengan porosnya, dan tidak berlawanan satu-sama lain. atas dasar tersebut maka pasti wajib ada pengatur yang berdiri diluar alam dan benda-benda tersebut, karena mustahil alam bisa mengatur dirinya sendiri. Dan pengatur itulah yang kita kenal sebagai “Tuhan”.
Dan banyak sekali ilmuan yang meyakini akan adanya Tuhan, baik ilmuwan barat maupun yang lainnya. Adapun pendapat ilmuan akan adanya tuhan sebagai berikut :
1. Plato
Plato sebagai ilmuwan dan filosof. Ia mengatakan bahwa alam ini mempunyai pembuat yang amat indah. Pembuat ini bersifat azaly, wajib ada zatnya dan pembuat itu mengetahui segala keadaan. Dan dalam kitab undang-undang Plato, menyebutkan bahwa “ada beberapa perkara yang tidak pantas bagi manusia tidak mengetahuinya : manusia itu mempunyai tuhan, yang membuatnya. Tuhan itu mengetahui segala sesuatu yang diperbuat oleh sesuatu”.
2. Melissos
Melissos adalah seorang filosof yang hidup pada abad kelima sebelum masehi. Dia mengemukakan pendapatnya, tentang adanya Tuhan yang maha Esa, “ yang ada, selalu ada, dan akan tetap ada”. Oleh karena itu yang ada mestilah kekal dan tidak berubah-rubah. Sebab kalau mengalami perubahan berarti sama dengan hal yang baru, dan yang baru itu mesti mengalami terjadi dan hilang. Sedangkan yang ada itu harus baqo (kekal).
3. Ibnu Sina
Ibnu Sina adalah ahli kedokteran dan ahli filsafat pada zaman pertengahan. Dalam mencari kebenaran tuhan dia sangat mengedepankan logika, yang menurut beliau fikiran adalah merupakan suatu jalan pengetahuan yang diberikan dengan suatu aturan yang teratur untuk mengetahui sesuatu yang belum diketahui
Menurut Ibnu Sina ada 3 katagori dalam menilai sesuatu yang ada :
 Penting dalam dirinya sendiri, yang tidak perlu kepada sebab lain untuk kejadiannya selain dirinya sendiri (tuhan)
 Yang berkehendak kepada yang lain, yaitu makhluk yang butuh kepada yang menjadikannya.
 Makhluk mungkin, yaitu bisa ada dan bisa tidak ada, dan dia sendiri tidak butuh kepada kejadiannya, seperti benda-benda yang tidak berakal.
Dan banyak lagi ilmuwan yang menetapkan akan adanya tuhan, zat yang maha kuasa. Seperti ilmuwan, Socrates, Al-kindy, Sir Isaac Newton, Thomas Aquino, Herbert Spencer, Clark, A. Hasan dan lain-lain.
Dan hampir semua ilmuwan mengakui akan adanya Tuhan. Walaupun mereka menempuh jalan yang berbeda, akan tetapi akhirnya mereka sampai ketempat atau tujuan yang sama, dan penyimpulan yang sama : Tuhan itu ada dan maha Esa.
Setelah kita membahas tentang filsafat ketuhanan atau adanya Tuhan. Maka dari ilmu tersebut kita dapat mengambil beberapa hikmah :
 Pembuktian adanya Tuhan
 Mengetahui jalan fikiran para filosof
 Mengetahui kebathilan atheisme dan syirik
 Menghindari taqlid buta
 Memperoleh ketaqwaan dan ketenangan hati
 Sebagai penunjang keagamaan kita.
Pada dasarnya dalam pencarian tuhan ini. Allah sendiri telah memperkenalkan dirinya melalui wahyu. Dan manusia mencari kebenaran atau tuhan dengan cara berfilsafat. Kepastian adanya tuhan sama saja dengan kepastian 3+2=5.
Kalau seseorang telah meyakini akan adanya Tuhan maka jangan ditanyakan lagi siapa yang menyebabkan adanya zat yang “wajib”( tuhan) itu. Karena kalau yang “wajib" itu masih disebabkan adanya oleh zat yang lain maka dia bukan lagi termasuk kedalam katagori “wajib”, melainkan kedalam katagori “mungkin”.

Kamis, 08 Desember 2011

Pemikiran Jalaluddin Rumi

Bismillahirahmanirahiim
Pemikiran jalaludin rumi yang saya dapat dari filsafat tasawuf ialah beliau lebih tendensi akan ma’rifah dan cinta. Dan beliau sebagai seorang sufi yang dipenuhi oleh kemabukan mistik (dzawuq) dan jiwanya yang memancarkan cinta ilahi dapat membawanya kejalan ma’rifah.
Menurut rumi perubahan bisa terjadi apabila seseorang mendapat pencerahan. Untuk mendapatkan pencerahan tersebut, seseorang harus bersedia menempuh jalan cinta. Yang mana dalam diri manusia terdapat tenaga tersembunyi, yang jika digunakan secra benar, akan membuat seseorang bahagia, bebas dari kungkungan dunia, dan memiliki pengetahuan luas tentang tuhan dan manusia, tenaga tersebut disebut ‘Isyq-ilahi (cinta alahi). Tujuan mistisisme cinta rumi ialah melakukan perjalanan rohani menuju diri haqiqi dan kebakaan, dimana ”yang satu” bersemayam. Ia berpendapat bahwa apabila seseorang ingin memhami kehidupan dan asau-usul ketuhanan dari dirinya, dapat ditempuh dengan jalan cinta bukan semata-mata dengan jalan pengetahuan. Karena cinta merupakan asas penciftaan alam semesta dan kehidupan, dan merupakan keinginan yang kuat untuk mencapai seswtu, untk mnjelmakan diri. Dengan menciftakan sgla swtu d bumi, Tuhan ingin memperkenalkan haqiqat diri-Nya. dan cinta merupakan rahasia ketuhanan dan rahasia penciptaan. mnrt rumi cinta sejati dapat mmbwa ssrang mngenal alam hakiki yg trsmbunyi dalm bntuk-bntuk lahiriyyah kehdupan. Dan rumi yakin bahwa pengalaman mistik dpt mmbersihkan penglihatan qalbu, seiring dngan itu maka qalbu dpat menyaksikan bahwa wujud hakiki adlah satu, sdangkan wjud yng lain adlh nisbi.dan dlam penglman kesufian hal yang nisbi itu akan sirna tercampak oleh cinta dan kepanaan. Melalui pernyataan Rumi tersbut dpt sya simpulkan bahwa tujuan yang ingin dicapai para sufi melalui jalan cinta ialah mengenal tuhan sebgai wujud haqiqi yg meliputi smua wujud, dan inilah yng disbut ma’rifah.
Untuk lbih mengetahui akan gagasan tasawuf rumi. Dapat kita lihat dari karya2 bliau melalui puisi, prosa puisi, khatbah, dan dialog. Diantara yg mshur ialah: Diwan-I Shamsi Tabriz, Matsnawi-I Ma’nawi, Ruba’iyyat, Fihi Ma Fihi, Makatib, dan majalis-I Sab’ah.

wasallam....

Jumat, 18 November 2011

Istilah-Istilah dan Pengertian Perbuatan Pidana

“HUKUM PIDANA 1”

Dosen Pembimbing:
Nafi’ Mubarok, SH., MHI.

Di susun oleh:
Jejen : C51210137

Jurusan Ahwal As-Syakhsiyyah
Fakultas Syari’ah
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2011
BAB I

A. PENDAHULUAN

Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara apabila tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Yang mana peraturan ini dikeluarkan oleh suatu badan yang berkuasa dalam masyarakat, yaitu Pemerintah.
Namun walaupun peraturan-peraturan ini telah dikeluarkan, masih ada saja orang yang melanggar peraturan-peraturan, misalnya dalam hal pencurian yaitu mengambil barang yang dimiliki orang lain dan yang bertentangan dengan hukum. Terhadap orang ini sudah tentu dikenakan hukum yang sesuai dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum itu.
Hukum adalah sebuah aturan mendasar dalam kehidupan masyarakat yang dengan hukum itulah terciptanya kedamaian ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Terciptanya keharmonisan dalam tatanan masyarakat sosial juga tidak terlepas dengan adanya hukum yang mengatur. Dalam hukum dikenal dengan istilah perbuatan pidana.
Perbuatan pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana.Maka dari itu sangatlah penting bagi setiap anggota masyarakat untuk mengetahui yang dimaksud dengan perbuatan pidana. Dengan tujuan supaya setiap individual dari anggota masyarakat selalu mentaati norma-norma (peraturan) yang berlaku di lingkungan wilayah.

B. PERMASALAHAN

Undang-undang pasal 1 berbunyi: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”.
Dalam rumusan pasal tersebut, itu terkandung asas yang disebut asas legalitas. Dan asas ini, sebagai asas tentang penentuan perbuatan apa sajakah yang dipandang sebagai perbuatan pidana.
Adalah kewajiban pemerintah untuk dengan bijaksana menentukan perbuatan-perbuatan apakah yang akan dipandang sebagai perbuatan pidana. Pada umumnya dalam menentukan ini Pemerintah menyesuaikan dengan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat.
. Perbuatan pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang konkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga perbuatan pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat. Adakalanya istilah dalam pengertian hukum telah menjadi istilah dalam kehidupan masyarakat.
Dan dengan diadakannya rumusan perbuatan pidana yang terdapat dalam KUHP khususnya dalam buku II dan buku III dengan maksud agar supaya diketahui dengan jelas perbuatan apa yang dilarang. Untuk mengetahui maksud rumusan tersebut perlu menentukan definisi yang jelas serta unsur-unsur atau syarat-syarat yang terdapat dalam perbuatan pidana itu.






BAB II
PEMBAHASAN

A. IATILAH-ISTILAH PERBUATAN PIDANA

Dari berbagai literature dapat diketahui, bahwa istilah tindak pidana hakikatnya merupakan istilah yang berasal dari terjemahan kata strafbaarfeit dalam bahasa belanda. Kata strafbaarfeit kemudian diterjemahkan dalam berbagai terjemahan dalam bahasa Indonesia. Beberapa kata yang digunakan untuk menterjemahkan kata strafbaarfeit oleh sarjana-sarjana Indonesia antara lain: Tindak Pidana , Delic, Perbuatan Pidana, Peristiwa Pidana .
Sementara dalam berbagai perundang-undangan sendiri digunakan berbagai istilah untuk menunjuk pada pengertian kata strafbaarfeit. Beberapa istilah yang digunakan dalam perundang-undangan tersebut antara lain:
1. Peristiwa pidana, istilah ini antara lain digunakan dalam undang-undang dasar sementara tahun 1950 khususnya dalam pasal 14.
2. Perbuatan pidana, istilah ini digunakan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan sipil.
3. Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, istilah ini digunakan dalam undang-undang darurat Nomor 2 tahun 1951 tentang perubahan ordonantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen.
4. Hal yang diancam dengan hukum, istilah ini digunakan dalam undang-undang darurat Nomor 16 Tahun 1951 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.
5. Tindak pidana, istilah ini digunakan dalam berbagai undang-undang misalnya:
a. Undang-undang darurat No 7 tahun 1953 tentang pemilihan umum.
b. Undang-undang darurat No 7 tahun 1953 tentang Pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi.
c. Penetapan Presiden No 4 tahun 1964 tentang kewajiban Kerja Bakti dalam Rangka Pemasyarakatan bagi Terpidana karena melakukan tindak pidana yang merupakan kejahatan.
Moeljanto (2008:59) berpendapat bahwa istilah yang paling tepat adalah istilah Perbuatan Pidana, yaitu suatu pengertian yang abstrak yang menunjuk kepada dua keadaan konkret: pertama, adanya kejadian yang tertentu dan, kedua, adanya orang yang berbuat, yang menimbulkan kejadian itu . Moeljanto yang menggunakan istilah perbuatan pidana sebagai salinan dari kata strafbaarfeit mengatakan, bahwa untuk melihat apakah istilah perbuatan pidana dapat disamakan dengan istilah strafbaarfeit, terlebih dahulu harus diketahui apa arti kata strafbaarfeit itu sendiri. Menurut Simons, strafbaarfeit dapat diartikan sebagai kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab. Sementara menurut Van Hammel, strafbaarfeit adalah kelakuan orang yang dirumuskan oleh wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan
Bertolak dari dua pendapat diatas, tersimpul bahwa strafbaarfeit pada dasarnya mengandung pengertian seperti berikut:
a. Bahwa feit dalam strafbaarfeit berarti handeling, kelakuan atau tingkah laku.
b. Bahwa pengertian strafbaarfeit dihubungkan dengan kesalahan orang yang mengadakan kelakuan tersebut.
Dalam pandangan Moeljanto, istilah perbuatan pidana sama pengertiannya dengan istilah criminal act dalam bahasa inggris. Sebab, criminal act juga mengandung arti kelakuan, akibat. Selain itu criminal act juga dipisahkan dari criminal responsibility. Pandangan Moeljanto merupakan pandangan dualistis tentang perbuatan pidana. Maka dengan pemahaman seperti itu, maka menurut moeljanto, untuk adanya pertanggungjawaban pidana tidak cukup hanya dilakukannya perbuatan pidana saja, tapi disamping itu juga harus ada kesalahan.
Sebagaimana telah disebutkan, bahwa Istilah lain dari pada perbuatan pidana adalah peristiwa pidana. Sebagaimana halnya dalam Pasal 14 ayat 1 UUDS dahulu. Dan moeljanto menolak akan penggunaan istilah tersebut, dengan argument, bahwa kurang tepat jika untuk menerangkan pengertian yang abstrak itu dengan istilah ‘peristiwa Pidana” . sebab peristiwa itu adalah pengertian yang konkret, yang hanya menunjukan pada suatu kejadian saja, misalnya matinya orang.
Ada istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana, yaitu “tindak pidana”,. Istilah ini lahir dari pihak kementrian kehakiman, sering dipakai dalam perundang-undangan. Meskipun kata ‘tindak” lebih pendek dari pada “perbuatan”. tapi “tindak” tidak menunjuk kepada hal yang abstrak seperti perbuatan yaitu seperti halnya peristiwa yang menjuru pada suatu kejadian.
Sedangkan menurut M.Sudrajat.SH, yang paling tepat dipergunakan adalah istilah “Tindak Pidana” gaya bahasa istilah tersebut selain mengandung istilah yang tepat dan jelas sebagai istilah hukum, juga sangat praktis diucapkan. Selain itu pemerintah dalam berbagai peraturan perundang-undangan memakai istilah “tindak pidana” contohnya peraturan tentang Tindak Pidana Khusus.
Dan menurut Ruslan Shaleh istilah yang paling tepat untuk perbuatan pidana adalah istilah delic. Karena istilah tersebut sering digunakan oleh para sarjana-sarjana hukum. Disamping, para ahli yang menggunakan istilah “perbuatan, tindak, peristiwa”. Mereka juga menggunakan (menyetujui) istilah delic.

B. DEFINISI PERBUATAN PIDANA

Perbuatan pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongrit dalam laporan hukum pidana, sehingga perbuatan pidana harus diberi arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan untuk dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu perlu diingat bahwa larangan ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. Suatu larangan itu ditujukan kepada perbuatan dimana suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh tingkah laku orang itu sendiri. Sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang-orang yang menimbulkanya.
Untuk pengertian perbuatan pidana ini merupakan masalah yang pokok dalam ilmu hukum pidana, maka dari itu banyak sekali para sarjana ahli hukum memberikan pengertian perbuatan pidana. yang telah banyak diciptakan oleh para sarjana antara lain:
a. Simon : perbuatan pidana adalah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana yang mana oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab.
b. VOS: Peristiwa pidana adalah suatu peristiwa yang dinyatakan dapat dipidana oleh Undang-undang.
c. Van Hammel: kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet, bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan.
d. Prof. Moeljatno, SH: Perbuatan pidan adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
e. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH : Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hokum pidana.
f. Dr. Chairul Huda, SH, MH: Tindak pidana adalah perbuatan atau serangkain perbuatan yang padanya akan dilekatkan sanksi pidana.
g. J.B. Daliyo, S.H: tindak atau peristiwa pidana adalah suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana.
Dari definisi yang dikemukakan di atas maka perbuatan itu menurut wujud dan sifat-sifat perbuatan pidana ini adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, merugikan masyarakat, bertentangan dengan norma dan menghambat dalam pergaulan masyarakat.
Unsur-unsur perbuatan pidana dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi subjektif dan segi objektif. Dari segi objektif berkaitan dengan tindakan, peristiwa pidana adalah perbuatan yang melawan hukum yang sedang berlaku, akibat perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman. Dari segi subjektif, peristiwa pidana adalah perbuatan yang dilakukan seseorang secara salah, unsur-unsur kesalahan sipelaku itulah yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Unsur kesalahan itu timbul dari niat atau kehendak sipelaku. Jadi, akibat dari perbuatan itu telah diketahui bahwa dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan hukuman.
Suatu peristiwa agar supaya dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut:
a. Harus ada suatu perbuatan, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.
b. Perbuatan harus sesuai sebagaimana yang dirumuskan dalam UU. Pelakunya harus sudah melakukan sesuatu kesalahan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
c. Harus ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi perbuatan itu memang dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum.
d. Harus ada ancaman hukumannya. Dengan kata lain, ketentuan hukum yang dilanggar itu mencantumkan sanksinya.
Pembagian perbuatan pidana dalam KUHP terdiri dari “kejahatan” dan “pelanggaran”. Pembentukan Undang-undang membedakan perbuatan atau tindak pidana atas “kejahatan” dan “pelanggaran”, berdasarkan kualifikasi tindak pidana yang sungguh-sungguh dan tindak pidana kurang sungguh-sungguh.

BAB III
PENUTUP

A. SIMPULAN

Pada dasarnya (hakikatnya) istilah perbuatan pidana merupakan terjemahan dari kata strafbaarfeitdalam bahasa Belanda. Dan setelah diterjemahkan kedalam bahasa indonesia banyak para sarjana hukumyang memberikan arti dari kata strafbaarfeittersebut. Adapun istilah terjemahan dari kata strafbaarfeit adalah: tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, delic.
Dan menurut Moeljanto istilah yang paling tepat untuk menterjemahkan kata strafbaarfeit ialah perbuatan, karena istilah tersebut mempunyai arti yang abstrak. Sedangkan menurut Roeslan Saleh istilah yang paling umum digunakan adalah delic, karena banyak dari para sarjana hukum(termasuk para sarjana yang menggunakan istilah tindak pidana dan perbuatan pidana) yang menggunakan istilah delic.
Adapun masalah definisi dari perbuatan pidana ialah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut.menurut Moeljanto larangan tersebut ditunjukan kepada perbuatan (yaitu suatu kejadian atau keadaan yang ditimbulkan oleh kelakuan seseorang), sedangkan ancaman pidananya ditunjukan kepada orang yang menimbulkan kejadian tersebut.
Tapi tidak semua pelanggaran termasuk kepada perbuatan pidana, karena untuk menentukan suatu perbuatan itu termasuk kedalam perbuatan pidana atau tidak harus diadakan peninjauan melalui terpenuhinya syarat-syarat perbuatan pidana.

DAFTAR PUSTAKA

Tongat. 2008, Dasar-dasar hukum Pidana Indonesia dalam perspektif Pembaharuan. Malang, UMM Press.

Marpaung,Leden. 1997.Tindak Pidana terhadap kehormatan. Jakarta.PT. Raja Grapindo Persada.

Daliyo, J.B. 1997, Pengantar Hukum Indonesia. jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Moeljanto, 2008, Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta, Rineka Cipta.
Abidin,Zamhari. Pengertian dan Asas Pidana, Jakarta, Djambatan.
Sudrajat, Tindak Pidana tertentu di dalam KUHP. Jakarta, Remadja Karya

Minggu, 31 Juli 2011

Suara Hati

Malam yang sunyi akan bintang, malam yang redup akan cahaya, sekan menemani keluh ku pada malam ini, ku hanya bisa meratapi smua yang telah menimpaku hari-hari ini, walau smua ini menyakitkan bagi Ku, tapi aku hanya bisa menunggu sebuah penantian yang akan merubah semua hal ini, walaupun semua ini ku hadapi akan seorang diri. walau, terkadang terbesit dalam jiwa ini ingin rasanya untuk mengakhiri smua ini, smua hal akan ku lakukan demi melupakan smua kegelapan hidupan ku slama ini.

Tapi bila ku mulai sadar dari smua ini, perih luka jiwa ini semakin dalam kurasakan, ku melihat smua hal ini seakan-akan mematikan hati ku dan terkadang meluluh lantahkan kehinaan jiwa ini.

Wahai angin malam bawalah keluh Ku bersamamu, bawalah ia ke lintasan awan, dan buanglah ia dari memory ingatan ku,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,dan hadirkanlah lembaran kehidupan yang baru bagi ku.



Wahai penggerak jiwa izinkanlah aku untuk menggoreskan tinta kenangan yang indah,,,,,,,,,,, dalam Hidup-Q.

فإن الناس حديث لمن بعده # فكن حدثا حسنا لمن وعى

Rabu, 06 Juli 2011

Tips Mengubur Ukiran Kenangan dan Belenggu kerinduan

Satu jam saja, ku telah bisa cintai kamu dihatiku..
Namun bagiku, melupakanmu butuh waktuku seumur hidupku.
( Band ST,12)


Seperti itulah gambaran manusia. Ketika memiliki semuanya terlihat mudah, namun ketika hendak meninggalkan, bagaikan ditimpa beban sebesar langit dan bumi.
Jangan sampai terpedaya oleh penyakit rindu dan kenangan. Bagaimanapun juga, rindu merupakan penyakit yang sangat menakutkan bagi kita, dampak dari penyakit rindu: ibadah kurang khusu, belajar tidak konsentrasi, tidur tidak enak, tidak nafsu makan, pikiran selalu kosong, pisik lemah, hati selalu gelisah dan sakit, sehingga timbul dalam diri kita males dalam segala kegiatan.
Sekarang kamu tinggal intropeksi diri, sebesar apa arti seorang DIA, buat kamu? Kenapa demikian? Apa penyebab kamu begitu tergantung kepada DIA? Kamu menganggap DIA sebagai APA? Kenapa? Apa pengaruh DIA pada DIRI kamu? Ungkapkan dengan jujur!!!
Yang terpenting sekarang, lihatlah posisi kamu sekarang.......!!! kamu sekarang sebagai apa.....? “PELAJAR” !!! kamu sebagai pelajar yang bertugas memburu ILMU, BUKAN menCARI ........(?).
Emaaaaaamg............!!! Memori di otak manusia, bukanlah seperti data di komputer yang bisa dihapus atau diformat ulang. Melupakan seseorang bukan berarti melenyapkan memori tentang si seseorang tersebut. Tapi mungkin melupakan sekedar untuk tidak terus terpaku mengingat-ingatnya hingga tidak mengingat yang lain. Jadi mungkin suatu saat kita masih bisa ingat kenangan dan memori tentang dia, namun tidak terus direview oleh kita.
Melupakan seseorang yang penuh dengan kenangan emaaang tidaki MUDAH, tapi kalau kita MAU, hal itu bisa dilakukan DENGAN MUDAH, tapi bukan lupa selamanya, melainkan lupa untuk rentang waktu KEDEPAN.....!!!
Untuk hal itu kamu bisa melakukan hal-hal berikut:
1. Bulatkan NIAT untuk mengubur KENANGan dan keRINDUan
2. MeNGINGAT dan meRINDUkan ALLAH dengan sangat kuat
3. Jauhi semua TEMPAT yang MENJADI KENANGAN
4. Simpan yang RAPAT semua BENDA yang bisa mengingatkanmu padanya.
5. Sibukkan diri dengan hal POSITIF,Dengan terisinya waktu oleh segala kesibukan, memperkecil peluang seseorang untuk diam dan melamun.
6. Serahkan SEMUA urusan kepada ALLAH SWT.
INGAT..................!!! KAMU disini tersiksa oleh keRINDUan dengan berJUTA kenangan, tapi BELUM tentu DIA disana tersiksa sepertimu .........!!!!! INGAT .................!!! dunia bukan selebar daun kelor, bnyak hal yang masih HARUS kamu kerjadan...............!@#$%^&*()_
Untuk kamu yang sedangPATAH HATI, atau ingin melupakan seseorang silahkan dicoba tips ini. Insya Allah, jika Allah menghendaki semuanya akan berjalan dengan LANCAR. Apabila masih belum berhasil, mungkin usaha dari kamuKURANG maksimal, atau Allah memang BELUM menghendaki anda untuk itu.

Bangkitlah kawan kisah hidupmu masih panjang, dan masih banyak hal mesti kamu lakukan yang lebih bermanfaat..................

Selasa, 07 Juni 2011

Studi Hukum Islam

IMAM ABU HANIFAH DAN METODE ISTINBATHNYA
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“STUDI HUKUM ISLAM”

Disusun oleh:


Dosen Pembimbing:
Abdul Basit Junaidi, M.Ag.

FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
JURUSAN AHWAL AL SYAKHSHIYYAH
SURABAYA
2010


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di era modernisasi ini banyak bermunculan permasalahan tentang kebenaran hukum-hukum Islam, hal ini di karenakan banyaknya imam yang jadi panutan kaum Muslim yang mana mereka menganggap para imam iti saling bertentangan. Padahal perbedaan antara Imam Mazdhab itu di sebabkan oleh kurun waktu yang berbeda.
Padahal pada haqiqatnya para Imam Mazdhab tersendiri dalam menetapkan suatu hukum mesti dengan cara atau metode yang sama yaitu berdasarkan, Al-Qur’an, As-Sunnah, I’jma, Qiyas, dan istihsan, namun apabila dalam suatu masalah tidak ada penyelesaian hukum di dalam keseluruhan dasar hukum tersebut, maka mereka berijtihad untuk mencari penyelesaian hal tersebut, maka dalam ijtihad inilah terjadi penetapan hukum yang berbeda, dikarenakan masing-masing Imam menggunakan merode yang berbeda.
Jadi telah jelas bahwa pengaruh pembahasan tentang perbedaan pendapat imam mazdhab dan metode istinbatnya sangat besar dalam memberikan pemahaman akan ketetapan hukum islam. Karena pengorbanan dan bakti mereka yang besar terhadap agama islam yang maha suci, khususnya dalam ilmu Fiqih mereka telah sampai keperingkat atau kedudukan yang tinggi. Peninggalan mereka merupakan amalan ilmu Fiqh yang besar dan abadi yang menjadi kemegahan bagi Agama Islam.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana biografi Imam Abu Hanifah
2. Bagaimanakah langkah Imam Abu Hanifah dalam menetapkan suatu hukum
3. Apakah pemikiran fiqih yang khas dari Imam Abu Hanifah

C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui biografi Imam Abu Hanifah
2. Untuk mengetahui langkah-langkah Imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum Islam
3. Untuk mengetahui pemikiran Fiqih yang khas dari Imam Abu Hanifah
BAB II
PEMBAHASAN

A. BIOGRAFI IMAM ABU HANIFAH
Abu hanifah merupakan salah satu imam terkemuka yang kita ketahui di dunia ini.Ia lahir dan meninggal lebih dahulu dari para imam yang lain, karena dialah yang kita bicarakan terlebih dahulu dari pada imam-imam yang lainnya. Beliau mempunyai nama lengkap Nu’man bin tsabit bin Zuhdi, dilahirkan di kufah th.80 H/699M dan wafat th.150 H/767M dan di kota inilah beliau dibesarkan. beliau termasuk dalam golongan bangsa Persia, yang mana ayah Abu Hanifah sendiri adalah seorang pedagang sutra asli Persia. Pengalaman keilmuannya diawali dari studi filsafat dan dialektika. Setelah beliau menguasai bidang ini beliau mendalami ilmu fiqih dan hadist. Abu hanifah hidup di zaman pemerintahan kerajaan Umayyah dan Abbasiyah. Ia lahir di sebuah desa di wilayah pemerintahan Abdullah bin Marwan dan beliau meninggal dunia pada masa Abu Ja’far Al-Mansur.
Sebenarnya Abu Hanifah sejak masih kanak-kanak, beliau telah mengkaji dan menghafal Al-Qur’an. dalam memperdalam pengetahuannya tentang Al-Qur’an beliau berguru kepada imam Asin, dan beliau belajar ilmu tajwid dari idris bin ‘Asir, sedangkan dalam memperdalam pengetahuannya tentang ilmu fiqih yaitu pada kalangan sahabat rasul yang diantaranya adalah, Anas bin Malik, Abdullah bin Aufa, Abu Tufail bin Amir, dan sahabat-sahabat yang lainnya, dan dari sahabat-sahabat itulah beliau mendalami ilmu Hadist. Selain kepada mereka beliau juga pernah belajar fiqih kepada ulama’ yang paling terpandang yakni Humad bin Abu sulaiman selama kurang lebih 18 th. Setelah guru-gurunya wafat Abu Hanifah kemudian mulai mengajar di banyak majelis ta’lim ilmu yang berada di kufah.
Imam Abu Hanifah seorang yang berjiwa besar dalam artian seorang yang berhasil dalam hidupnya, beliau seorang yang bijak dalam bidang ilmu pengetahuan tepat dalam memberikan suatu keputusan bagi suatu masalah atau peristiwa yang dihadapi. Karena kecerdasan intelektualnya tinggi, pemahaman keilmuannya mendalam, wara’ dan taqwa, pemikiran-pemikiran fiqihnya menembus pemahaman ulama’ pada zamannya, beliau mendapat gelar Al-imam Al-A’dham(imam besar). Pemikirannya menjadi bahan kajian baik bagi pendukung maupun penolaknya. Suatu kisah yang dapat member gambaran cukup jelas tentang masalah ini, diriwayatkan oleh Imam Auza’i, “Apakah engkau tahu yang menyebarkan bid’ah di kufah dan mendapat julukan Abu Hanifah?”, Tanya Imam Auza’i kepada kawannya, Abdullah bin Mubarak. Ibnu Mubarak yang memang kurang setuju dengan pendapat-pendapat Abu Hanifah menganggapnya telah “menyeleweng” dari ajaran islam. Suatu ketika Abu Hanifah dating ke Makkah dan bertemu Imam Auza’i. Disitu terjadi dialog dan diskusi yang cukup menarik antara keduanya. Ketika bertemu dengan Ibnu Mubarak, Auza’i berkata “saya telah merendahkan orang yang banyak ilmunya dan cerdas otaknya, kini saya tau bahwa apa yang saya dengar sama sekali tidak benar, Abu Hanifah merupakan ulama dan imam besar”. Hal ini menunjukkan bahwa ada sebagian dari orang-orang pada saat itu kurang setuju dengan pendapat Abu Hanifah yang mungkin di sebabkan karena belum pahamnya pemikiran mereka terhadap substansi atas gagasan mereka.
Sepeninggal beliau, ajaran dan ilmunya tetap tersebar melalui murid-muridnya yang cukup banyak. Di antara murid-murid Abu Hanifah yang terkenal adalah Imam yusuf, Abdullah bin Mubarak, Waki’ bin Jarah Ibnu Hasan Al-Syaibani, dan lain-lain. Sedangkan di antara kitab-kitab Abu Hanifah adalah: Al-Musuwan (kitab hadist, dikumpulkan oleh muridnya), Al-makharij (buku ini di nisbahkan kepada Imam Abu Hanifah, di riwayatkan oleh Abu Yusuf), dan fiqih Akbar (kitab fiqih yang lengkap). Di antara muridnya yang lain ialah: Al-khazail, dia tidak banyak mengarang buku, tetapi banyak memberikan pelajaran dengan mengajar cara lisan saja, begitu juga Al-hasan bin Ziad Al-lu’lu, dia juga termasuk di antara murid-muridnya yang menjadi kadli kota kufah, kitab karangan beliau antara lain Al-qodhi, Al-Khisal, Ma’ani Al-Iman, An-nafaqot, Al-Kharaj, Al-Faraidh, Al-Wasaya, dan Al-amani.
Di antara murid-murid Abu Hanifah yang paling terkenal adalah Abu Yusuf Ya’qub Al-anshari yang di angkat menjadi kadli semasa kholifah Al-Mahdi dan Al-Hadi. Dan juga Al-Rosyid pada masa pemerintahan Abbasiyah, walau Abu Hanifah tidak banyak mengarang kitab untuk mazhabnya namun mazhabnya tetap terkenal di sebabkan murid-muridnya atau anak didiknya banyak yang menulis kitab-kitab untuk mazhabnya.
Adapun kitab yang paling terkenal :
1) Kitab Fikh al Akbar
2) Kitab Al- ‘Alim wa al mu’alim
3) Kitab Al-Musnad fi fiqh Al-Akbar.

B. METODE IMAM ABU HANIFAH DALAM MENETAPKAN HUKUN ISLAM
Fiqih Imam Abu Hanifah memiliki cara yang modern dan manhaj tersendiri dalam kencah perfiqihan. Imam Asy-yafi’i berkata, “ semua orang dalam hal fiqih bergantung kepada Imam Abu Hanifah”. Imam Malik setelah berdiskusi dengan Imam Abu Hanifah berkata, “ Sungguh ia seorang ahli fiqih.”
Imam Abu Hanifah memiliki manhaj tersendiri dalam meng-istinbat hukum. Beliau pernah berkata, “ saya mengambil dari kitab Allah, jika tidak ada maka dari sunnah Rasulullahdan njika tidak ada pada keduanya saya akan mengambil pendapat sahabat, dan saya tidak akan keluar dari pendapat mereka dan mengambil pendapat orang lain, jika sudah sampai kepada pendapat ibrahim, Asy-sya’bi, Al-Hasan, Ibnu Sirin, dan Sa’ad Al-Musayyib maka saya akan berijtihad seperti mereka berijtihad.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa manhaj Imam Abu Hanifah dalam meng-istinbat hukum adalah sebagai berikut:
1) AL-QUR’AN
Al-Qur’an merupakan sumber utama Syariat dan kepadanya di kembalikan semua hukum dan tidak ada satu sumber hukum suatu pun, kecuali di kembalikan kepadanya.
Dan tidak ada perbedaan antara imam dalam memandang dan memposisikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum, Al-Qur’an memperoleh kedudukan tinggi dalam mengatasi semua sumber hukum untuk semua keadaan.

2) SUNNAH
Sunnah sebagai penjelas kandungan Al-Qur’an, menjelaskan yang global dan alat da’wah Rasulullah dalam menyampaikan risalah Tuhannya. yang mana sunnah ini menempati posisi kedua diantara prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam proses pengambilan hukum, dengan persyaratan bahwa sunnah atau hadis yang digunakan harus Marfu.
3) IJMA
Ijma ( Pendapat Sahabat ) merupakan hukum islam terpenting yang ketiga yaitu pendapat para sahabat mengenai beberapa materi hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dalam hal ini Ijma para Sahabat lebih di utamakan dari pada pendapat pribadi Abu Hanifah dan Murid-muridnya. Karena mereka hidup satu zaman dengan Rasulullah sehingga lebih memahami sebab turunnya ayat, kesesuaian setiap Ayat dan Hadis, dan merekalah yang membawa Ilmu Rasulullah kepada Umatnya.


4) QIYAS
Beliau menggunakan Qias ketika tidak ada Nash Al-Qur’an atau Sunnah, atau ijma Sahabat, beliau menggali Illat dan jika menemukannya ia akan mengujinya terlebih dahulu, lalu menetapkan dan menjawab masalah yang terjadi dengan menerapkan Illat yang ditemukan. Karena Imam Abu Hanifah tidak harus menerima rumusan hukum dari murid-muridnya yang tidak memiliki bukti yang jelas dari sumber-sumbernya.
5) ISTIHSAN
Istihsan ( Preferensi ) secara sederhana adalah suatu bukti yang lebih disukai dari pada bukti yang lainnya, karena ini lebih disukai dengan situasinya walaupun bukti yang digunaka ini bisa jadi secara teknis lebih lemah dari pada bukti lain yang digunakan. yaitu menunggalkan qiyas Dhahir dan mengambil hukum yang lain,m karena qiyas zhahirterkadang tidak dapat diterapkan dalam suatu masalah, oleh karena itu perlu mencari Illat lain dengan cara qiyas khafi
6) AL-URF
Al-Urf ( Adat Istiadat ) yaitu perbuatan yang sudah menjadi kebiasaan kaum muslimin dan tidak ada Nash, baik dari Al-Qur’an, Sunnah, atau perbuatan Sahabat, dan berupa adat yang baik serta tidak bertentangan dengan Nash sehingga dapat dijadikan Hujjah

Madzhab Imam Hanafi tersebar dibanyak Negri, bahkan menjadi mazdhab resmi di Irak terutama sekitas Sungai Eufrat. Mazdhab Imam Hanafi mulai tertsebar di Kufah kemudian ke Bagdad, Mesir, Syam, Persia Romawi, Yaman, India, Cina, Bukharo, Kaukakus, Afghanistan, Turkistan. Madzhab Abu Hanifah ermunculan sejak masa kejayaan islam Bani Abasiyyah pada awal abad ke-2 tepatnya pada tahun 150 H.
Dalam istimbatnya, imam Abu Hanifah tetep mempergunakan qiyas sebagai dasar pegangannya, jika tidak bisa dengan qiyas, maka beliau berpegang kepada istihsan selama dapat dilakukan, jika tidak bisa, baru beliau berpegang kepada adat dan ‘Urf.

C. PEMIKIRAN YANG KHAS ABU HANIFAH DALAM HUKUM ISLAM
Kota kufah yang letaknya jauh dari madinah sebagai kota tempat tinggal Rasuluulah SAW, yang tidak banyak mengetahui seluk beluk As-Sunnah, membuat pembendaharaan Al-Hadis berkurang. Disamping itu Kota Kufah yang letaknya ditengah kebudayaan persi dengan kondisi sosial kemasyarakatannya telah mencapai tingkat peradaban cukup tinggi, banyak bermunculan berbagai macam persoalan kemasyarakatan yang memerlukan penetapan hukumnya, padahal persoalan tersebut belum pernah terjadi dimasa Nabi, Sahabat dan Tabi’in, sehingga untuk menghadapinya diperlukan Ijtihad atau Al-ra’yu. Faktor itulah yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan dalam perkembangan pemikiran hukum Islam di Kufah dengan di Madinah.
Imam Abu Hanifah salah satu dari Imam besar yang hidup pada masa Daulah Bani Abasiyah. Pendapat beliau berbeda dengan Imam Madzhab yang lainnya. Dikarenakan pendapat-pendapat hukumnya di pengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di Kufah, yaitu Kota yang berada ditengah-tengah kebudayaan Persia. Karena itulah madzhab ini lebihbanyak menggunakan pemikiran rasional.
Dan Imam Abu Hanifah sangat selektif dalam menerima Hadis, dalam menyelesaikan berbagai macam bentuk persoalan yang muncul beliau mempergunakan Al-ra’yu sebagai dasar penetapan hukum. Adapun dalam bidang Al-Hadist beliau sedikit sekali, artinya hanya sebagian saja yang beliau terima.
Shugni Mahmashani berpendapat bahwa pengetahuan Imam Abu Hanifah yang mendalam dalam bidang Hukum ditambah dengan profesinya sebagai saudagar, memberikan peluang yang sangat luas baginya untuk memperlihatkan berbagai macam ketentuan hukum secara praktis, sehingga menyebabkan keahlian yang dimilikinya, memperluas dirinya dalam menguasai beberapa pandangan dalam logika dalam penerapan hukum Syari’ah melalui Qiyas dan Istihsan.
kemudian dari pandangan beliau. beliau dikenal dengan sebutan Al-Ra’yu, hal ini disebabkan beberapa faktor, di antaranya sebagai berikut :
1. Abu hanifah hanya hanya menerima Al-Qur’an dan menolak sebagian Al-hadist yang keshohihannya di ragukan, sekalipun Ulama lainnya sudah melakukan Ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi.
2. Abu Hanifah hanya bertuju pada Al-Qur’an semata dengan melalui Al-Qiyas dalam upaya agar ayat-ayat Al-Qur’an dapat di sesuaikan pada berbagai macam situasi dan kondisi.
Abu Hanifah belajar fiqih kepada Ulama ang mengikuti aliran irak dan menggunakan ra’yu. Beliau dianggap representative untuk mewakili pemikiran aliran ra’yu, sehingga ia termasuk seorang generasi pengembang ahli Ra’yu. dalam berijtihad abu hanifah menggunakan metode ra’yu untuk memecahkan masalah hukum islam akan tetapi masih berlandaskan Al-Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas, dan Istihsan.
Adapun pemikiran Abu Hanifah yang menonjol ( Khas ) dalam menetapkan hukum dari Imam yang lain adalah.
1. Sangat rasional, mementingkan maslahat dan manfaat
2. Lebih mudah dipahami dari pada madzhab lainna
3. Lebih liberal sikapnya terhadap warga negara yang non Muslim.
Hal ini dipahami karena cara beristimbat abu hanifah selalu memikirkan dan memperhatikan apa yang ada di belakang Nashang tersurat yaitu ‘illat-‘illat dan maksud-maksud hukum. Sedang untuk masalah-masalah yang tidak ada nashnya beliau menggunakan Qiyas, Istihsan, ‘Urf.
Beliau merupakan ulama yang besar dan memiliki kecerdasan,berjiwa ikhlas dan juga tegas dalam kesehariannya, mempunyai kepribadian yang gampang bergaul dan juga punya daya tarik tersendiri sehingga tidak mengherankan lagi pada saat beliau meninggal ribuan orang menyatakan Tazkiyyah. Akan tetapi meski beliau termasuk ulama besar dan talah dan sersohor beliau tidak lantas sombong dan merasa mendominasi kebenaran. Dan masih banyak lagi riwayat yang menerangkan tentang ke’aliman dan kezuhudannya.

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Nama lengkap Abu Hanifah adalah Nu’man bin tsabit bin Zuhdi, dilahirkan di kufah th.80 H/699M dan wafat th.150 H/767M dan di kota inilah beliau dibesarkan. beliau termasuk dalam golongan bangsa Persia, yang mana ayah Abu Hanifah sendiri adalah seorang pedagang sutra asli Persia.
2. Abu Hanifah dalam menentukan hukum menggunakan dasar islam yang di mulai dari Al-Qur’an apa bila tidak ada didalamnya maka diambil sunnah Nabi SAWdan apabila tidak diketemukan pemecahan hukumnya juga maka kemudian baru menggunakan Ijma, Qiyas, dan Istihsan sampai akhirnya beliau harus berijtihad seperti ulama sebelumnya. Karena tidak ada pemecahan hukumnya didalam dasar agama tersebut.
3. Pemikiran Fikih Abu Hanifah adalah Ra’yu atau pemikiran yang rasional dalam menentukan suatu masalah hukum islam. Karena beliau belajar dari Guru fiqihnya yang juga menggunakan aliran Ra’yu sehingga beliau dikenal dengan sebutan Ahlur-ra’yu. Adapun pemikirannya yang khas adalah berfikir rasional, mementingkan maslahat dan manfaat. Sehingga mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat muslim, pemikiran yang khas ini hanya terjadi pada masalah-masalah furu’ bukan masalah-masalah pokok syariat Islam. Karena hal itu sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

B. KRITIK DAN SARAN
Dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca mampu mengamalkan ajaran para imam Madzhab yang dianutnya, dan selalu berpegang teguh terhadap Al-Qur’an Dan sunnah, selain itu diharapkan supaya bisa memehami bahwa ajaran para Imam itu tidaklah saling bertentangan hanya saja ada perbedaan dalam masalah Furu’ atau syariat islam. Demikianlah penulis makalah ini, namun kami menyadari masih banyak terdapak kekurangan baik dalam hal penyusunan kalimat ataupun dalam materi pembahasan.


DAFTAR PUSTAKA

Naim Ngainun, Sejarah Pemikiran Hukum Islam , Yogyakarta: TERAS, juni 2009.
Asy-Syurbasi Ahmad, Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab (Jakarta: AMZAH, cetakan kelima Mei 2008.
Mughniyah Muhammad Jawad, FIQIH LIMA MAZHAB (Jakarta: LENTERA, cetakan ke 18, desember 2006.
Tarikh Tasyri, sejarah legislasi hukum islam. Dr, Rasyad hasan khalil: Amzah.
Dhalil Rasyad Hasan, Amzah Tarikh Tasyri sejarah legislasi hukum islam.
Mahfud Sahal, kilas balik teoritis fikih islam ( Pp. Lirboyo, kediri, 2004).
Nur Saifuddin, ilmu fiqih suatu pengantar komprehensif kepada hukum islam (tafakur, 2006)

Kamis, 19 Mei 2011

Selamat Jalan Sahabat

Ku tuliskan puisi ini untuk mu wahai sahabat, sebagai tanda kesedihanku akan perpisahan yang kita tempuh... semoga kau slalu ingat akan semua kenangan yang telah kita ukir bersama... maafkan semua salah ku selama ini...... dimanapun kau berada ku harap kau takkan pernah melupakan rumah kita .
Untuk Semua sahabat Ku Avantgarde and buat teman seperjuangan dan senasib “Keluarga Cemara”
Bil khusus for : Saiful Qomar (Alm) And Riska Sartika (Almh)

Semilir angin menerpaku
Saat ku tatap wajahmu tuk terakhir kalinya
Terputar kembali dalam benakku
Memori – memori indah kebersamaan kita
Saat kita melangkah bersama
Menapaki jalan ridha illahi
Berjuang membawa dakwah panji-panji Ilahi
Beralaskan syahadat yang kita ucap
Meski Cacian, hinaan dan makian, serta gamparan
Mengiringi di setiap langkah kita
Tapi kau terus melangkah tanpa lelah
Dan menopangku saat ku mulai lelah
Karena kau tahu surga telah menanti
masih terngiang di telinga ini
Saat kita sedang mentadaburi
Surat cinta dari illahi
Tapi hari ini aku hanya tersipu
Dengan mata yang bermandikan airmata
Serta bibir yang membeku penuh kesedihan
kau telah pergi tuk selamanya
Aku menangis pun tiada berguna
Karena air mata takkan membawamu kembali
Berjuta rasa ku sesali akan kesalahan ku pda mu
Selamat jalan sahabat…..
Do’akan aku agar dapat meneruskan perjuangan ini
Do’akan aku agar kelak rindu ini dapat terpenuhi
Do’a ku akan selalu menyertai dan menerangi hari-hari mu disana.

Dari sahabatmu : Zendsia Avesta.